Selasa, 21 Desember 2010

Dipaksa Kawin, Minta Pembatalan Perkawinan

Pertanyaan
Saya, sebut saja Bapak X, telah dipaksa oleh orang tua untuk menikahi seorang gadis yang tengah hamil karena “kecelakaan” dengan pria lain. Hanya karena desakan orang tualah saya mau duduk di kursi pelaminan dengan gadis itu, meski pada dasarnya saya tidak menyintainya. Karena tidak dasar cinta itulah, sehingga ketika dalam proses ijab-kabul saya tidak memberinya mahar.


Dan setelah perkawinan usai, saya dan gadis itu tidak serumah. Saya bahkan tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin. Pokoknya dapat diibaratkan saya ini seorang suami yang masih tetap jejaka. Lama-kelamaan saya merasa kasihan juga, baik kepada diri saya sendiri maupun terhadap istri saya itu. Saya pun berpikiran ingin mengajukan pembatalan perkawinan.

Atas dasar permasalahan itulah, saya mohon penjelasan kepada pengasuh rubrik ini, untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan mengenai:
1) Jalur hukum apa yang harus saya tempuh, apakah mengajukan gugatan perceraian, ataukah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan?
2) Apakah jika saya mengajukan gugatan perceraian dan ternyata dikabulkan, anak yang bakal lahir nantinya termasuk sebagai keturunan saya –sehingga berhak menggunakan nasab ….bin/binti nama saya–, karena itu menurut hukum termasuk ahli waris saya?
Terima kasih atas jawaban pengasuh rubrik ini.

Hormat kami,
Nama dan alamat pada Admin

Jawaban
Mencermati perkara yang Bapak X hadapi, memang bukan persoalan yang sederhana. Setidaknya ada 2 (dua) aspek hukum yang melingkupinya, yaitu aspek hukum syar’i menurut agama Islam dan hukum nasional (baca: UU Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya). Karena dalam kasus tersebut, pihak istri sudah mengandung benih yang bukan dalam garis nasab/keturunan Bapak X.
Bila Bapak X, misalnya mengajukan gugatan perceraian, konsekwensi hukumnya anak yang bakal terlahir nantinya mungkin akan menggunakan nama nasab/keturuan………bin/binti Bapak X. Itu artinya, anak tersebut menurut kacamata hukum positif, adalah ahli waris dari Bapak X. Sehingga, andai Bapak X setelah bercerai kemudian menikah lagi, maka anak dari perkawinan pertama itu memiliki hak waris bersama-sama saudara tirinya dari lain ibu.

Di samping itu, jika ayah asli/kandung dari anak yang bersangkutan, setelah lari dari tanggung jawab lalu menikah dengan wanita lain, dikhawatirkan dikemudian hari dapat terjadi perkawinan sedarah dari ayah yang sama. Karena itulah, andai Bapak X mau meninggalkan pihak istri, sebaiknya mengajukan gugatan pembatalan perkawinan. Prosedurnya, sesuai Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975, yakni mengajukan permohonan pembatalan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian.

Yang perlu diingat, dalil-dalil dalam surat permohonan pembatalan perkawinan harus dikemukakan alasan atau latar belakang permasalahnnya. Termasuk perihal kondisi pihak istri yang diketahui telah hamil terlebih dulu, sebelum akad nikah berlangsung. Dengan begitu, andai nantinya ada gugatan dari si anak terhadap Bapak X perihal kejelasan nasab/keturunannya, Bapak X dapat memberikan penjelasan berdasarkan putusan pengadilan.

1 komentar:

  1. Numpang tanya admint apa hukumnya klo nikah mempelai wanita mengaku hamil,setelah menikah ternyata dia tdk hamil alias berdusta,apa bisa diceraikan atau bagaimana.?
    Mohon penjelasannya...

    BalasHapus