Jumat, 18 Maret 2011

Konsekwensi Hukum Batalkan Jual-Beli Tanah

Pertanyaan
Beberapa hari yang lalu, saya bermaksud untuk membeli 2 bidang tanah denganukuran masing-masing 2  (dua) hektar. Dan sudah saya bayar uang muka dengan jumlah tertentu. Permasalahan dimulai tatkala saya mencium indikasi bahwa transaksi jual-beli ini terdapat kerjasama yang tidak sehat antara pihak penjual dengan pihak yang menawarkan. Sehingga untuk itu saya memutuskan untuk membatalkan jual-beli tersebut.


Akan tetapi dari pihak penjual tidak mau membatalkan proses jual-beli tersebutdengan alasan sudah dibuat akte notaris dan kalo seandainya saya mundur maka saya akan dituntut secara hukum. Perlu diketahui dalam proses pembuatan akta notaris tersebut dia memakai surat kuasa dari saya. Namun hingga saat ini belum selembar surat pun yang saya terima sebagai bukti proses atau kepemilikan atas tanah yang ditransaksikan.

Pertanyaan saya adalah apa saja konsekuansi yang bakal saya terima bilamana saya tetap membatalkan transaksi tersebut dimana dalam hal ini saya sudah pasti kehilangan uang muka yang jumlahnya tidak sedikit? Kedua apakah pembatalan itu bisa disebut sebagai penipuan dan dianggap sebagai kasus pidana?


Terima kasih,
Yusuf - Sumatera

Jawaban
Saudara Yusuf, Perkara yang Saudara hadapi termasuk dalam katagori atau diklasifikasi sebagai perkara perdata. Berpijak dari informasi yang Saudara berikan tersebut tidak ada unsur tindak pidana, sehingga tidak dapat dinyatakan telah terjadi tindak pidana penipuan. Dengan kata lain, Saudara tidak dapat dikatakan telah menipu oleh karena telah membatalkan perjanjian jual-beli tersebut.

Tentang surat kuasa, Saudara dapat melakukan pencabutan dengan membuat surat yang bertitel: PENCABUTAN SURAT KUASA. Dan, jika surat kuasa itu diterbitkan melalui akta notaries, Saudara dapay melakukan pencabutan tersebut melalui notaris yang bersangkutan. Tidak ada konsekwensi hukum apa pun bila Saudara melakukan pencabutan surat kuasa dimaksud. Bahkan itu merupakan salah satu hak yang dilindungi hokum terhadap pemberi kuasa.

Sedangkan berkait dengan akta yang sudah dibuat notaris, jika belum sampai tahapan proses balik nama atas obyek jual-beli, berarti akta tersebut masih dalam tahapan penerbitan akta jual-beli saja. Akta ini pun bisa dibatalkan oleh pihak Saudara, tanpa dampak hukum apa pun. Pembatalan dengan cara membuat akta pembatalan transaksi jual-beli pada kantor notaris bersangkutan.
,
Namun, jika proses jual-beli dimaksud sudah memasuki tahapan upaya balik nama melalui kantor Badan Pertanahan setempat, maka Saudara wajib berkirim surat kepada kepala kantor Badan Pertanahan setempat yang isinya pada pokoknya bahwa proses jual-beli atas obyek lahan/tanah dimaksud telah dibatalkan. Yang pasti, Saudara bakal kehilangan uang muka yang telah dibayarkan.

Demikian. Semoga bermanfaat.

4 komentar:

  1. Pembatalan Surat Kuasa
    Saya memiliki tanah sekitar 33 rantai dan dikuasakan saudara saya kepada temannya. dan oleh teman saudara saya ini dijual kepada pihak lain. tanah tersebut pembeliannya bentuk cicilan yang mana setiap bulan 100 juta setiap bulannya dalam jangka 5 bulan. tetapi pembayaran tiap bulan tidak seperti yang dijanjikan setiap bulannya 100 juta. apakah kami bisa membatalkan perjanjian surat kuasa tersebut
    Sri rezeki- Sumatera Utara

    BalasHapus
  2. Beberapa tahun yang lalu tepatnya sudah berjalan 5 tahun saya telah menjual 3 hektar tanah kepada pembeli, setelah itu 5 tahun berjalan pembeli datang dengan alasan tanah yg dijual bersengketa karena selama ini pembeli tidak merawat dan tanah tersebut dijual kembali oleh orang lain. Sekarang pembeli datang kepada saya menuntut, bahwa tanah yg saya jual sengketa katanya dan ingin uangnya di kembalikan, pertanyaan saya bisakah saya dituntut atas hal seperti ini dan bisakah jual beli yg sudah berjalan 5 th dibatalkan kembali, serta masih adakah tanggung jawab sipenjual kalau tanah tersebut sudah diambil orang lain ! Tolong solusinya.

    BalasHapus
  3. Izin bertanya pak. Jika dalam jual beli tanah pihak penjual membatalkan jual beli dan berjanji akan mengembalikan uang dp muka rumah tetapi janji itu tidak di tepati bagaimana hukumnya pak? Sementara rumah yg dijual belikan ternyata telah dijual oleh pihak penjual dgn orglain dan uangnya telah di bayarkan lunas sementara hak kami belum dikembalikan sampai saat ini. Terhitung sejak pembatalan jual beli sudah 8-9 bulan uang kami tak juga di kembalikan

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum saya punya kisah masalah 1.sipembeli tanah mau membeli tanah saya tapi sampai sekarang belum ada resfon ketika ditanya malah bilang sabar dan cuman memberi janji saja sedangkan sipembeli sudah memasang baliho pembangunannya dan mengapload ke sosmed dan fhoto itu terdapat fhoto saya dan sampai sekarang pembeli itu belum ada kabar kapan tanah saya akan dibayar tolong informasinya

    BalasHapus