Sabtu, 17 Oktober 2009

PROSEDUR MENGURUS PASSPORT

Melancong ke luar negeri kini tidak lagi monopoli para pejabat atau kalangan orang berduit. Sebab itulah, pergi ke mancanegara bukan lagi hal yang luar biasa, tapi sudah menjadi perihal biasa. Sehingga, orang mengurus passport pun menjadi perilaku lumrah, tidak lebih tinggi derajatnya dibandingkan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Meski demikian, tidaklah semua orang paham mengenai tata cara atau prosedur mengurus passport, termasuk persyaratannya. Kondisi seperti itulah yang kemudian mendorong lahirnya percaloan passport, yang bergentayangan di kantor-kantor imigrasi. Buntutnya, layaknya hukum ekonomi, disebabkan banyak permintaan, maka biaya pengurusan passport pun melambung tinggi.

Tak hanya itu, di samping menambah maraknya bisnis percaloan, dalam proses pengurusan passport ini juga telah menstimulasi perilaku KKN. Orang-orang tertentu, dengan jabatan tertentu, serta memiliki hubungan khusus dengan pejabat-pejabat imigrasi memiliki prioritas lebih dibandingkan penduduk biasa. Tak pelak, situasi semacam itu telah pula mendorong beberapa oknum berbuat nekat melakukan pidana, misalnya memanipulasi data/dokumen kelengkapan, atau bahkan memalsukan passport. Terciptalah sindikat pemalsu passport!

Passport merupakan dokumen identitas diri yang melengkapi surat ijin perjalanan ke luar negeri. Fungsinya, memudahkan pengawasan atau pemantauan setiap warga negara yang ada di luar negeri. Sehingga bilamana terjadi hal-hal yang disengaja atau tidak disengaja, yang menimbulkan peristiwa hukum terhadap warga negara Indonesia di negara kunjungan, Pemerintah Indonesia dapat segera mengambil tindakan melalui perwakilannya (baca: kedutaan) di negara setempat.

Menurut ketentuan keimigrasian, mengurus passport sangatlah mudah. Meski dinilai masih diskriminatif dan berbau Orde Baru, persyaratan untuk permohonan memperoleh passport dibagi menjadi:

1. Persyaratan permohonan passport bagi WNI asli adalah:
1.1. Persyaratan Umum
a) KTP yang masih berlaku
b) Kartu Keluarga
c) Akta Kelahiran/Ijasah

1.2. Persyaratan Khusus
a) Referensi atau rekomendasi bagi yang sudah bekerja
2. Persyaratan permohonan passport bagi WNI Keturunan adalah:
2.1. Persyaratan Umum
a) KTP yang masih berlaku
b) Kartu Keluarga
c) Akta Kelahiran/Ijasah

2.2. Persyaratan Khusus
a) Surat Bukti Kewarganegaraan
b) Surat Ganti Nama
c) Referensi atau rekomendasi bagi yang sudah bekerja

Alurnya, permohonan diajukan dengan mengisi formulir yang ditulis menggunakan tinta hitam, huruf kapital, serta melengkapi berkas persyaratannya. Petugas loket penerima permohonan akan meneliti kelengkapan persyaratan, yang bilamana sudah disetujui dilanjutkan pada bagian entri data, yaitu Seksi Informasi Keimigrasian (Infokom). Oleh seksi terakhir ini dilakukan pengecekan apakah pemohon pernah memiliki passport atau telah mempunyai file. Melakukan penomoran file/berkas dan menyatuan file.

Selanjutnya, berkas permohonan dikirimkan ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Seksi ini bertugas memeriksa keabsahan persyaratan dan pemeriksaan daftar cekal, yang untuk selanjutnya berkas diberikan ke Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian (Lantuskim). Dari bagian inilah seseorang memperoleh penolakan/persetujuan pemberian passport. Kemudian berkas diteruskan ke kasir untuk pembayaran biaya imigrasi, dan terhadap pemohon diambil foto dan sidik jarinya.

Setelah pemberesan kearsipan dan pencatatan registrasi yang dilakukan Lantuskim selesai, berkas passport disampaikan ke Kepala Kantor Imigrasi setempat untuk penandatanganan passport. Proses penyelesaiannya 4 (empat) hari kerja, dan passport harus sudah diserahkan kepada pemohon melalui pejabat loket.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar