Sabtu, 17 Oktober 2009

PROSEDUR MENGADOPSI/MENGANGKAT ANAK

Sederetan aktris Barat, sebut saja Sharon Stone mengadopsi Roan Joseph dan Laird Vonne Stone, Angelina Jolie mengadopsi Maddox peranakan Kamboja, Lionel Richie mengadopsi Nicole Richie, Nocole Kidman mengadopsi Isabella Jane dan Connor Anthony, serta masih banyak lagi. Sementara untuk aktris dalam negeri, tercatat nama Dorce Gamalama yang mengangkat beberapa anak lantaran mungkin punya anak, serta Yuni Shara bersama suaminya Henry Siahaan mengadopsi Cavin Obrient Salomon Siahaan.




Dari pelbagai aktivitas adopsi, yang paling unik, adalah peristiwa yang menimpa pasangan selebritis Mia Farrow dan Woody Allen. Sebenarnya, dalam perkawinannya pasangan ini telah dikarunia empat anak kandung. Ketika masih berpasangan dengan suami pertamanya, Andre Previn, Mia telah mengadopsi Soon Yi, peranakan Korea. Celakanya, suami kedua Mia, Woody Allen, jatuh cinta pada Soon Yi. Mereka berdua kemudian menikah, dan Mia pun bercerai untuk kali kedua.


Mengadopsi anak memiliki banyak ragam. Ada adopsi anak antar-WNI, anak WNA oleh orang tua WNI, atau sebaliknya anak WNI oleh orang tua WNA. Permohonan adopsi anak di Indonesia kini semakin banyak. Terutama di daerah-daerah miskin atau daerah pasca terlanda bencana alam, seperti Aceh dan Sumatra Utara. Sebab itulah Pemerintah banyak menerbitkan ketentuan yang memperketat aturan mainnya.



Menurut alur sejarahnya, ketentuan mengenai pengangkatan/adopsi anak ini semula diatur dalam Staatblad 1917 No. 129 tentang pengangkatan anak yang berlaku bagi golongan Cina. Selanjutnya, karena semakin banyak terjadi pengangkatan/adopsi anak, Menteri Kehakiman dan Perundang-undangan menerbitkan Surat No. JHA 1/1/2, tanggal 24 Februari 1978 tentang prosedur pengangkatan anak. Berikutnya, terbit Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan SEMA No. 2 Tahun 1979 tentang pengesahan/pengangkatan anak. Yang terakhir, SEMA No. 3 Tahun 2005, mengatur perihal yang sama.


Menurut pendapat Mahkamah Agung, sampai saat ini masih banyak proses pengesahan/pengangkatan anak oleh pengadilan yang dilakukan terlalu sumir, seolah-olah proforma saja. Sehingga dalam proses pemeriksaan berkas permohonan tidak tampak usaha dari hakim pemeriksa perkara untuk memperoleh gambaran dari motif yang menjadi latar belakangnya. Standar internasional, seperti yang dilakukan European Convention on the Adoption of Children, antara lain menetapkan bahwa pengangkatan anak antar-negara dianggap sah atau sah sifatnya apabila dinyatakan oleh pengadilan.


Ketentuan yang berlaku saat ini, permohonan pengesahan/pengangkatan anak diawali dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, baik secara lisan maupun tertulis. Untuk kepentingan tersebut, pemohon dapat maju sendiri atau menunjuk kuasa hukum. Meski didampingi/dibantu orang lain atau kuasanya, pemohon asli/calon orang tua angkat tetap wajib hadir di persidangan. Berkas permohonan tertulis dapat ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya. Prosesnya, sesuai hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri yang tertuang dalam HIR/RBg.


Isi surat permohonan, diuraikan dasar alasan pengesahan/pengangkatan anak dimaksud. Di samping itu diuraikan pula bahwa permohonan pengesahan/ pengangkatan anak tersebut dilakukan demi kepentingan calon anak yang bersangkutan. Juga digambarkan, kemungkinan-kemungkinan kehidupan masa depan dari si anak yang bakal diadopsi, bilamana pengesahan/pengangkatan anak pengadilan. Surat permohonan dibubuhi materai yang cukup, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diadopsi.


Tuntutan (petitum) yang dimohonkan tidak boleh disertai dengan tuntutan lain, misalnya mohon agar anak yang diadopsi tersebut ditetapkan sebagai ahli waris dari orang tua angkat. Dalam hal calon anak angkat berada dalam asuhan yayasan sosial, permohonan harus dilampiri keterangan bahwa yayasan itu telah mengantongi izin tertulis dari Mensos. Isi keterangannya menjelaskan, yayasan tersebut bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak. Demikian pula atas calon anak angkat, wajib memiliki izin dari Mensos atau pejabat yang ditunjuk, menerangkan anak tersebut diizinkan diserahkan sebagai anak angkat.


Jika pengangkatan anak dilakukan oleh orang tua WNI terhadap anak WNA, dengan prosedur yang sama, permohonan harus dilakukan melalui suatu yayasan sosial yang memiliki izin untuk kepentingan itu. Sehingga pengangkatan anak WNA yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan calon orang tua WNI, dilarang. Termasuk pengangkatan anak oleh WNI yang tidak terikat dalam perkawinan/belum menikah (single parent adption), juga tidak diperkenankan.


Sebaliknya, untuk pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua WNA terhadap anak WNI, dengan prosedur yang sama pula, tapi dengan persyaratan khusus, antara lain:

1. Syarat bagi calon orang tua angkat WNA adalah:

a) Harus telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

b) Harus disertai izin tertulis Mensos atau pejabat yang ditunjuk, bahwa calon orang tua angkat WNA memperoleh izin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang WNI.

c) Pengangkatan anak dilakukan melalui yayasan sosial yang bergerak di bidang pengangkatan anak yang telah mengantungi izin dari Mensos. Sebab itu, pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan calon orang tua WNA, dilarang. Termasuk pengangkatan anak oleh WNA yang tidak terikat dalam perkawinan/ belum menikah (single parent adption), juga tidak boleh.

2. Syarat bagi calon anak angkat WNA adalah:

a) Usia calon anak angkat harus belum mencapai umur 5 (lima) tahun.

b) Memiliki penjelasan tertulis atau keterangan dari Mensos atau pejabat yang ditunjuk, bahwa calon anak angkat WNI yang bersangkutan diizinkan untuk diangkat sebagai anak angkat oleh calon orang tua angkat WNA yang bersangkutan. (mon-mlg).

2 komentar:

  1. Mas, saya mau tanya, kalau seumpamanya saya sbg WNI yg tinggal di luar negeri dan menikah dgn WNA ingin mengangkat anak, prosesnya bagaimana? Saya sudah punya 2 anak dan sudah menikah selama 14 tahun, masih bolehkah mengadopsi anak?

    Terimakasih, ditunggu jawabannya...
    Ratu Rina

    BalasHapus
  2. Mas sy mau tanya gmana caranya mengadopsi anak apabila calon orang tua asuhnya beumur 60 tahun

    BalasHapus