Sabtu, 17 Oktober 2009

MEMALSUKAN SURAT ATAU MEMBUAT SURAT PALSU

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Peduli Bangkalan (FMPB), ngluruk Mapolda Jatim. Mereka menuntut agar pihak kepolisian mempercepat penyelidikan dugaan ijazah palsu SLTA yang dimiliki Bupati Fuad Amin Imron. AKBP Drs. Gatot Eddy P, M.Si, selaku koordinator tim penyidik menyatakan, pihaknya sudah memeriksa delapan orang, baik saksi pelapor dan saksi lain berkait masalah ijasah Madrasah Aliyah, Kecamataan Kalisat, Kabupaten Jember itu.


Bab XII pada pasal 263-276 KUHP, merupakan ketentuan berkenaan dengan perbuatan kejahatan memalsukan surat-surat. Dalam pasal 263 KUHP, unsur-unsur tindak pidana ini adalah:

1) Barang siapa
2) Membuat surat palsu atau memalsukan surat
3) Yang menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian/kewajiban atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan sesuatu perbuatan
4) Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan
5) Dapat mendatangkan sesuatu kerugian

Pengertian surat dalam hal ini adalah segala macam surat yang pembuatannya dapat ditulis tangan, diketik, maupun menggunakan alat cetak/offset. Sedangkan pengertian surat palsu adalah membuat surat yang isinya tidak benar atau tidak semestinya. Sebab itu, surat ini sejak mula penerbitannya sudah palsu atau isinya tidak benar. Ini berbeda dengan perbuatan memalsukan surat.

Yurisprudensi di Jawa Barat, Mahkamah Agung R.I (MARI) membenarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 12/1972 B, tertanggal 5 Juli 1972, bahwa pengertian pemalsuan surat dalam pasal 263 KUHP adalah termasuk mengubah surat asli sedemikian rupa sehingga isinya atau tanggalnya atau tanda tangannya bertentangan dengan kebenaran yang mempunyai maksud tertentu, seumpamanya untuk membuktikan suatu perkara. Dan, dalam Yurisprudensi Tetap MARI No. 40/Kr/1973, tertanggal 5 Juni 1975, menyatakan bahwa mengisi blangko kuitansi tidak mempunyai unsur melawan hukum sepanjang pengisiannya tidak bertentangan dengan maksud dari si-penandatangan untuk apa kuitansi itu ditandatanganinya.

Tindak pidana memalsukan surat adalah perbuatan yang dilakukan pelaku dengan cara mengubah surat asli sedemikian rupa, hingga isinya menjadi lain dari aslinya. Caranya, misalnya, pelaku menghapus, mengurangi, menambah, maupun merubah angka/kata-kata yang tertera pada surat yang dipalsukannya. Memalsukan tanda tangan serta mengganti foto orang lain menjadi foto petindak dalam suatu surat, termasuk katagori perbuatan pidana memalsukan surat.

Untuk dapat dihukum dalam tindak pidana ini, pada diri si petindak surat sudah ada niatan untuk menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan. Karenanya, seseorang yang menyerahkan surat kepada orang lain padahal diketahuinya surat itu palsu, menurut hukum ia dianggap telah menggunakan surat palsu. Namun, tindakan memalsukan untuk kepentingan pendidikan, penyelidikan, atau percobaan di laboratorium, tidak dapat dikenakan pasal ini.

Mengenai pengertian unsur “dapat mendatangkan kerugian”, Mahkamah Agung RI berpendapat, bahwa kerugian itu tidak harus telah nyata-nyata ada. Dengan kata lain, adanya kemungkinan menimbulkan kerugian, sudah cukup dimaknai bahwa unsur tersebut telah terbukti. Oleh karena kerugian dimaksud tidak semata-mata kerugian materiil, tapi juga termasuk kerugian immateriil, seperti keresahan masyarakat atau menyinggung nilai-nilai kesulilaan maupun kehormatan.

Termasuk pula dapat dihukum orang yang menyuruh menempatan keterangan palsu ke dalam surat/akta otentik, surat keterangan dokter diterbitkan secara palsu oleh dokternya. Pemberatan dalam tindak pidana ini, bila si petindak memalsukan surat-surat seperti akta otentik, sertifikat/ijasah, akta kelahiran, saham-saham, deviden, obligasi dan sejenisnya. Bahkan diklasifikasikan pula sebagai pemberatan dalam tindak pidana ini, pembuatan surat/sertifikat tentang kelakuan baik, kecakapan/keahlian, atau keterangan tidak mampu/miskin.(mon-mlg).

6 komentar:

  1. mohon tanggapan, setahu yg lalu, teman saya minta saya menandatangani (meniru ttd nya) kontrak kerja antara perusahaan teman saya ( teman saya itu direkturnya) dengan instansi pemerintah, juga kwitansi pembayarannya seluruh pekerjaan karena teman saya sedang diluar kota. pekerjaannya sudah selesai dengan baik. hanya saja baru2 ini Instansi tsb diperiksa oleh kejaksaan berkenaan dugaan korupsi, dan teman saya juga dipanggil jaksa penyidik secara resmi (dgn surat pemanggilan), dan setelah itu saya juga dipanggil (tapi tanpa surat pemanggilan), disitu saya langsung diancam jaksa penyidik karena masalah ttd tsb, saya tidak tahu apa yg teman saya sampaikan kepada jaksa penyidik, sampai saat ini, teman saya sulit saya ajak komunikasi, bagaimana saya bisa membela diri saya, saya diancam dengan pasal2 yg saya org umum ini tentu tidak tahu sama sekali, mohon bantu saya pak , terima kasih sebelumnya. salam..........

    BalasHapus
  2. kalau merubah isi dari surat keterangan dokter, seperti tanggal keterangan istirahat ada tidak unsur pidananya...mohon jawabanya...

    BalasHapus
  3. Saya mengajukan pinjaman bank dan surat kuasa isteri saya tersebut saya tanda tangani sendiri karena saya sekarang dalam proses cerai, tapi untuk pembayaran angsuran Bank tersebut dengan pemotongan langsung gaji saya,,,mohon jawaban dan komentar nya
    Terima kasih

    BalasHapus
  4. Jika memalsukan tandatangan hrd disurat pengalaman kerja apa sangsinya sedangkan surat pengalaman kerja itu mempercepat kontrak tanpa gaji dibayar kan

    BalasHapus
  5. Kami ada teman tapi dia pengalaman kerja nya palsu apa ada sangsinya sedangkan bnyk sekali angka pengaangguran yang sulit cari kerja mohon balasanya

    BalasHapus
  6. Memalsukan tandatangan walaupun atas ijin atau perintah dari nama orang yg seharusnya bertandatangan adalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.apa lagi yang tanpa ijin dari ang bersangkutan.

    BalasHapus