Sabtu, 24 Oktober 2009

Kasus Penceraian, Nafkah Iddah dan Nafkah Mut’ah

Pertanyaan:
Bapak pengasuh, saya memiliki bibi yang saat ini tengah menghadapi permohonan cerai dari suaminya. Kemelut rumah tangga tersebut terjadi setelah suaminya –PNS– dipindahtugaskan oleh atasannya ke daerah lain. Dalam kepindahannya itu, suami bibi saya itu mendapatkan rumah dinas di wilayah tempatnya bekerja.



Karena tidak berkenan dengan perpindahan tugas suaminya, bibi saya akhirnya pulang ke rumah orang tuanya. Atas sikap bibi saya tersebut, suaminya telah berusaha membujuk agar istri mau ikut pindah ke rumah dinas di tempat kerja yang baru. Namun, ditolaknya.

Menurut teman saya, jika seorang suami menceraikan isteri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 yuncto PP No. 45 Tahun 1990, suaminya wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk kehidupan isteri dan anaknya. Yang ingin saya tanyakan:
1) Menurut ketentuan hukum, Pengadilan Agama mana yang berwenang memeriksa kasus perceraian bibi saya?
2) Apakah penolakan bibi saya mengikuti kepindahan tempat dinas suami melanggar syariah Islam?
3) Apakah selain mendapatkan sebagian gaji suami, bibi saya tersebut juga menerima nafkah iddah dan nafkah mut’ah?
Terima kasih atas jawaban pengasuh rubrik Konsultasi Hukum.

Suci Primawati
Jl. Asemrowo Gg. II/No. 2556
Sidoarjo – Jawa Timur

Jawaban:


Mbak Suci, menurut syariah Islam, seorang istri wajib mengikuti suami. Itu berarti, tindakan seorang istri yang menolak ajakan suami, termasuk tidak mau mengikuti keapindahan suami, sebagai kesalahan. Bahkan menurut hukum Islam, tindakan istri yang demikian itu sebagai telah berbuat nuzus, yakni berbuat durhaka kepada suami.

Tentang Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal suami. Menyangkut pengertian tempat tinggal bersama suami-isteri dalam hal terjadi peristiwa hukum semacm itu, beberapa praktisi hukum terdapat beda pendapat.

Pendapat pertama menyatakan, tempat tinggal bersama adalah domisili yang ditempati bersama sebelum terjadinya permohonan cerai. Pendapat kedua, tempat tinggal bersama adalah tempat kediaman senyatanya, setelah pihak suami mendapatkan surat keputusan (SK) resmi dari atasannya. Dalam perkara ini, tempat tinggal suami adalah rumah dinas yang kini ditempatinya. Sebab itu, Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat/lokasi rumah dinas yang baru.

Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 yuncto PP No. 45 Tahun 1990, menyangkut pembagian gaji suami, dalam praktik diterapkan secara kasuistis. Maksudnya, dalam keadaan normal, ketika tiba-tiba tanpa dasar/dalil hukum pihak suami mengajukan permohonan cerai –sebab ada keinginan menikah lagi– misalnya, dapat saja pengadilan mengabulkan tuntutan penyerahan sebagian gaji suami. Namun, tidak dikabulkan bagi isteri yang berbuat nuzus.

Dalam suatu perkara seperti itu, Mahkamah Agung R.I., dalam amar putusannya Reg. Nomor: 78. K/AG/2001, tanggal 14 November 2001, bahkan pembatalkan putusan yudex facti, Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkaranya. Dalam pertimbangan MARI, karena isteri berbuat nuzus, kewajiban menyerahkan sebagian gaji suami selama isteri tidak menikah lagi dengan lelaki lain, tidak tepat. Berdasarkan hukum Islam, menurut MARI, kewajiban suami yang isterinya dijatuhi talak, hanyalah mengenai nafkah iddah dan nafkah mut’ah.

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, bila belum puas dapat menghubungi kami kembali. Terima kasih.

1 komentar:

  1. pak ,,nama saya maya...saya menikah di negara luar,,,,kemudian saya sudah pergi kesana,,dan tinggal disana selama 5 bulan,sekarang saya sudah pulang dengan kondisi hamil,, berhubung keluarga suami tidak menyetujui pernikahan saya maka disana saya dimusuhi,,,dan suami pun selalu dipengaruhi untuk pisah tetapi suami tdk mau cerai saya,,,sekarang saya lagi hamil ....dan tidak bekerja,,,suami saya tidak kirim nafkah,,,,lalu jika saya mau ajukan cerai bagaimana caranya pak,,,karena saya nikah diluar negeri,,,tempat negara suami,,,,,,saya sudah coba mengirim surat gugatan tetapi tidak dihiraukan,,,,sedangkan status saya di indonesia masih belum menikah ,,,,,,saya bingung dengan kondisi saya dan status anak yang saya kandung ,,,,,mohon dibalas di email saya ya pak maya_lestari_24@yahoo.com terimakasih untuk bantuannya

    BalasHapus