Sabtu, 24 Oktober 2009

Di-PHK Dengan Surat Pengunduran Diri

Pertanyaan
Saya adalah mantan dosen IKIP PGRI (sekarang Universitas Kanjuruhan) Malang. Sekitar tujuh tahun yang lalu, saya di-PHK secara sepihak sebagai staf pengajar, tanpa alasan yang jelas. Sebelum di-PHK, saya disuruh menandatangani surat pengunduran diri. Namun, dalam proses pembuatan surat pengunduran diri itu, saya merasa ditekan dan diintimidasi.



Sekadar diketahui, terbitnya surat pemberhentian saya juga langsung diberangi dengan surat pengangkatan dosen baru. Dalam proses PHK, pihak kampus juga tidak melaporkan ke Disnaker.

Hal yang ingin saya tanyakan:
1) Apakah sah surat pengunduran diri saya yang dibuat atas dasar tekanan dan intimidasi?
2) Selain itu, apakah surat pemberitahuan saya bersama sekitar 90 orang teman saya, sah secara hukum?

Terima kasih atas jawaban pengasuh rubrik Konsultasi Hukum
.
Drs. Suhartono
Jl. Flamboyan No. 43, RT 13/RW 03, Desa Pakisaji
Kec. Pakisaji, Kabupaten Malang

Jawaban


Saudara Drs. Suhartono, sebelum menjawab pertanyaan Saudara, ada yang perlu dipahami lebih dulu tentang sifat dari sengketa perdata dalam ilmu hukum. Bila perkara pidana disebut sebagai konflik hukum materiil, dalam perkara perdata masuk katagori konflik hukum formil. Maksudnya, dalam proses pembuktian untuk tindak pidana yang dikedepankan adalah alat bukti materiil, sedangkan sengketa perdata yang dipentingkan adalah bukti formil.

Nah, dalam perkara yang Saudara ajukan dalam forum konsultasi ini termasuk katagori perkara perdata. Surat pengunduran diri yang Saudara buat dan ditandatangani itu, menurut hukum adalah bukti formil bahwa Saudara “mengundurkan diri” bukan di-PHK. Itulah sebabnya, mengapa pihak IKIP PGRI (sekarang Universitas Kanjuruhan) Malang tidak merasa perlu melaporkan perkara “pengunduran diri” Saudara bersama-sama 90 orang lainnya kepada pihak Disnaker.

Berkait dengan proses pembuatan surat pengunduran diri, yang menurut Saudara merasa ditekan dan diintimidasi, hal itu perlu dibuktikan. Dengan kata lain, sebagai subyek hukum Saudara berhak mengajukan gugatan –bersama-sama teman Saudara– melalui Pengadilan Negeri Kota Malang. Tuntutannya, meminta kepada pengadilan untuk membatalkan surat pemberhentian yang diterbitkan oleh IKIP PGRI (sekarang Universitas Kanjuruhan) Malang, karena dibuat secara tidak sah.

Hanya saja, dalam proses gugat-menggugat nantinya, di muka sidang Saudara wajib mampu membuktikan bahwa surat pengunduran diri yang Saudara tandatangani itu, dibuat dibawah tekanan dan intimidasi. Alat bukti dalam perkara perdata meliputi, alat bukti surat dan/atau tulisan, saksi-saksi, keterangan ahli, pengakuan para pihak, serta pengetahuan hakim. Dari kelima alat bukti tersebut, yang prioritas Saudara persiapkan adalah alat bukti surat dan/atau tulisan serta saksi-saksi.

Yang pasti, pihak IKIP PGRI (sekarang Universitas Kanjuruhan) Malang, dalam konteks perkara Saudara sudah memiliki alat bukti tulisan, yakni surat pengunduran diri yang Saudara tandatangani itu. Dan, berdasarkan alat bukti tersebut mereka memiliki alasan hukum atau dalih untuk menerbitkan surat pemberhentian Saudara sebagai dosen/pengajar. Tapi, kalau ternyata Saudara dapat membuktikan di muka hakim bahwa pembuatan surat pengunduran diri yang Saudara tandatangani itu penuh tekanan dan intimidasi, maka penerbitan surat pemberhentian Saudara sebagai dosen/pengajar, adalah tidak sah.

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, bila belum puas dapat menghubungi kami kembali. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar